LARANGAN MEROKOK BAGI GURU, TENAGA ADMINISTRASI, ORANG TUA SISWA DAN TAMU DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 8 PADANG

Beranda / Pengumuman / LARANGAN MEROKOK BAGI GURU, TENAGA ADMINISTRASI, ORANG TUA SISWA DAN TAMU DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 8 PADANG
Umum 13 Juli 2026

LARANGAN MEROKOK BAGI GURU, TENAGA ADMINISTRASI, ORANG TUA SISWA DAN TAMU DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 8 PADANG

Nomor Surat: 400.7/197.B/2026

Keputusan Dilarang Merokok maupun menggunakan produk tembakau dan/atau produk sejenis yang menghasilkan asap atau emisi bagi Guru, Tenaga Administrasi, orang tua siswa serta tamu di Lingkungan SMP Negeri 8 Padang.

Setiap tamu atau orangtua siswa yang memasuki lingkungan SMPN 8 Padang wajib mematuhi ketentuan larangan merokok yang berlaku di sekolah         •

Merokok hanya diperkenankan diluar batas pagar gedung SMPN 8 Padang. Dalam fungsinya sebagai sarana Pendidikan menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkah- langkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada seluruh komponen kerja di SMPN 8 Padang untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan.