LARANGAN MEROKOK BAGI GURU, TENAGA ADMINISTRASI, ORANG TUA SISWA DAN TAMU DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 8 PADANG
Beranda
/
Pengumuman
/
LARANGAN MEROKOK BAGI GURU, TENAGA ADMINISTRASI, ORANG TUA SISWA DAN TAMU DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 8 PADANG
Umum
13 Juli 2026
LARANGAN MEROKOK BAGI GURU, TENAGA ADMINISTRASI, ORANG TUA SISWA DAN TAMU DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 8 PADANG
Nomor Surat: 400.7/197.B/2026
Keputusan Dilarang Merokok maupun menggunakan produk tembakau dan/atau produk sejenis yang menghasilkan asap atau emisi bagi Guru, Tenaga Administrasi, orang tua siswa serta tamu di Lingkungan SMP Negeri 8 Padang.
Setiap tamu atau orangtua siswa yang memasuki lingkungan SMPN 8 Padang wajib mematuhi ketentuan larangan merokok yang berlaku di sekolah •
Merokok hanya diperkenankan diluar batas pagar gedung SMPN 8 Padang. Dalam fungsinya sebagai sarana Pendidikan menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkah- langkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada seluruh komponen kerja di SMPN 8 Padang untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
Lampiran File:
Unduh Berkas Lampiran
Klik untuk mengunduh